Gadaikan Mobil Sewaan Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob

Senin 03-02-2025,21:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Prabu

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, berhasil meringkus Al Fajri (26), seorang pelaku penggelapan dengan modus menyewa mobil. 

Penangkapan terhadap warga Jalan Ali Asan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini dilakukan di kawasan Jalan RA Kartini Gang Anggrek, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu malam, 2 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima dari korban, Budi Agustomi.

Dalam laporannya, Budi mengaku bahwa mobil Toyota Avanza miliknya dengan nomor polisi BG 1446 W yang disewa oleh Al Fajri telah digadaikan. 

BACA JUGA:Viral! Oknum Dishub Prabumulih Adu Mulut Dengan Sopir Truk

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Truk Trailer Alami Laka Tunggal Tabrak Tiang Listrik

"Pelapor menyewa mobil dengan harga Rp400 ribu per hari selama 5 hari terhitung mulai 1 Februari 2025. Pelaku telah membayar uang sewa sebesar Rp1,2 juta. Namun, setelah melakukan penyewaan, pelapor mendapatkan informasi bahwa mobilnya telah digadaikan," ungkap AKP Tiyan Talingga.

Mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Resmob langsung melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang terletak di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi. 

"Setelah mengantongi informasi tersebut, tim opsnal Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku AF tanpa perlawanan," terang Tiyan.

BACA JUGA:Tim Resmob Satrekarim Polres Prabumulih Ringkus 2 Pelaku Curanmor Lintas Kota

BACA JUGA:Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Kapolres Prabumulih Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza milik korban. Dalam situasi tersebut, pelaku Al Fajri langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," tambah Tiyan.

Tiyan menegaskan bahwa perbuatan Al Fajri telah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Kategori :