Sementara itu, pelaku Gusti , baru berhasil diringkus polisi pada Senin, 3 Februari 2025 setelah dua tahun pasca kejadian.
BACA JUGA:Dilaporkan Ke Polisi Begini Kronologis Hilangnya Pagar IKAPISTA di Ogan Ilir
BACA JUGA:Miris! Pagar Tugu Kebanggaan Keluarga Pegagan di Ogan Ilir di Gondol Maling, Ini Harapan Warga
Kedua pelaku saat melancarkan aksinya diketahui menggunakan modus mencongkel jendela samping toko milik korban.
Dalam keterangannya, Iptu Syafarudin menyebutkan bahwa pelaku Gusti merupakan residivis dengan kasus kejahatan serupa.
“Gusti Anggara merupakan residivis kasus pencurian motor yang pernah dihukum lima tahun di Lapas Kelas II A Tanjung Raja,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, Gusti saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar kita lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Iptu Syafarudin.
Sementara, Gusti, mengaku menjual barang curian tersebut kepada seorang pemilik rongsokan di Payaraman, Ogan Ilir.
Dari hasil penjualan tersebut, Gusti bersama rekanya mendapatkan uang sebesar Rp1,7 juta.
"Untuk membawa barang curian itu kami pakai gerobak. Pencurianya malam sekitar jam 7.00 WIB. Kami jual di Payaraman, dapat uang Rp 1,7 Juta," kata Pria yang masih berstatus bujangan itu.
Dalam pelariannya diketahui Gusti merantau ke Bangka Belitung dan bekerja di sana.*