Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 4 Pemuda di Prabumulih Terlibat Kasus Penjualan Orang

Selasa 04-02-2025,19:58 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Mereka melakukan pembelian secara patungan dengan rincian uang M Erwin Rp1,1 juta, JN Rp100 ribu, AP Rp100 ribu, dan RAM Rp100 ribu,” bebernya.

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Truk Trailer Alami Laka Tunggal Tabrak Tiang Listrik

BACA JUGA:Tim Resmob Satrekarim Polres Prabumulih Ringkus 2 Pelaku Curanmor Lintas Kota

Selain terlibat dalam peredaran narkoba, dalam pemeriksaan itu pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya.

Ternyata, keempat pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penjualan orang (TPPO).

"Mereka menawarkan wanita penghibur kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali kencan," imbuh Jonson.

Karena perbuatan mereka itu, keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegasnya. 

Sementara untuk kasus dugaan TPPO, Jonson menegaskan bahwa kasus tersebut akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti. (abu)

Kategori :