Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih
Robbi dan Eko pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Melalui kerja keras dan kejelian Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba, dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran kepolisian di bawah komando Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, dalam memerangi narkotika yang merusak masa depan generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pertama yang berhasil diringkus yakni Robbi Akbar (40), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Prabumulih Bantu 25 UMKM dengan Etalase Dorong
Robbi ditangkap saat sedang berada di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 16.40 WIB, ketika hendak melakukan transaksi narkoba.
Saat hendak disergap, Robbi sempat berusaha kabur dengan melarikan diri ke area kebun karet, namun langkahnya berhasil dihentikan berkat kesigapan anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih yang telah mengepung lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disembunyikan di dalam kantung jaket sebelah kanan milik pelaku.
Setelah diinterogasi di lokasi kejadian, Robbi mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang masih satu kawasan, yakni Eko Susanto alias Eko Coli (31), warga Jalan Cendrawasih Ujung, yang juga dikenal sebagai salah satu pengedar di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Lepas Kontingen NPCI Ke Peparprov V Sumsel di Muba
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH, langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah Eko. Sekitar pukul 17.15 WIB, pelaku kedua berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Eko, petugas menemukan 1 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik kotak rokok serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di halaman belakang rumahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


