MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polres Muara Enim cegah judi online (Judol) diwilayaj hukumnya dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Rambang, di kantor Kepala Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Rabu 5 Februari 2025.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM MSi melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata, ST MSi MH, mengatakan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari judi online yang tidak hanya melanggar hukum.
Tetapi juga merusak moral dan kesejahteraan keluarga, bahkan sudah menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar, yang sangat rentan terpengaruh.
BACA JUGA:PTBA Mengedepankan Prinsip Good Mining Practice
BACA JUGA:Edison-Sumarni Ikut Pelantikan Serentak 20 Februari Mendatang
Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga bisa merusak ekonomi dan hubungan keluarga.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan berhenti jika sudah terjerumus," bebernya.
Dirinya juga menekankan pentingnya pencegahan dini dalam memerangi perjudian online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif judi online.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim
Dengan diadakannya sosialisasi ini, Iptu Zulkarnain berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kalau ada yang terlibat maka laporkan, jangan sampai penyakit masyarakat ini menyebar luas," tukasnya.* (ozi)