Eks Kadis PUPR Ogan Ilir dan Penyedia Jasa CV Musi Persada Lestari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Rabu 05-02-2025,21:05 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019. 

Dua tersangka tersebut adalah Juni Edi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Ilir periode 2019, serta AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025. 

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

BACA JUGA:Pembatas Jalan Dirusak dan Dibakar Kasat Lantas OI Sayangkan Aksi Pelaku

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanaya kerugian negara sebesar Rp 894 juta lebih.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Gita. 

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019. 

BACA JUGA:Optimalkan Keamanan, Kapolsek Indralaya Cek Kesiapan Kendaraan Patroli

BACA JUGA:Parah! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Akui Hasil Curian Untuk Beli Barang Haram Ini

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar dan tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas PUPR Ogan Ilir, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.999.540.310.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menabahkan bahwa kedua tersangka akan dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia juga menyebutkan bahwa penyidikan masih akan terus berjalan untuk mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kategori :