Curi Kabel Tower di Prabumulih, 2 Pemuda Dibekuk Tim Macan RKT Lalu Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Jumat 07-02-2025,15:45 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Rambang Kapak Tengah.*

Kategori :