Untuk sementara, pencetakan tagihan air limbah hanya akan tersedia bagi pelanggan yang membayar langsung di loket atau melalui penagih resmi PDAM. Layanan ini belum tersedia di platform e-commerce.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Calon Kabupaten Kepulauan Kundur untuk Efisiensi Pemerintahan
"Sebelumnya, pelanggan yang berlangganan layanan air limbah harus membayar secara manual, sehingga tidak bisa menggunakan layanan pembayaran online. Dengan sistem baru ini, kami berharap seluruh pembayaran bisa dilakukan secara online," pungkasnya.