BATURAJA, PALPOS.ID - Suryani (50), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, menjadi korban penganiayaan oleh Fauzi Amri (39), yang diketahui merupakan suami sirihnya.
Akibat kejadian tersebut, Suryani mengalami luka lebam pada bagian wajah dan kepala.
Kejadian berlangsung di kediaman korban pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Fauzi diduga menghajar korban menggunakan tangan kosong, mengakibatkan lebam di pipi kiri, kepala bagian belakang, serta bibir pecah.
Tidak hanya itu, Fauzi juga mengancam Suryani dengan sebilah pisau yang diarahkan ke lehernya.
BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Buka Penjualan Tiket Masa Angkutan Lebaran
BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kuning dan Berkerak
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto SH, membenarkan laporan tersebut. “Korban melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya ke Polsek Baturaja Timur,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Februari.2025.
Meski demikian, kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) karena status Suryani sebagai istri sirih dan tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Peristiwa ini bermula saat Suryani menawarkan makan malam kepada pelaku.
Namun, cara penyampaiannya dianggap tidak sopan, memicu kemarahan Fauzi hingga terjadilah penganiayaan.
BACA JUGA:Meminimalisir Penyimpangan Dana Desa, Kejari Adakan Kerjasama Dengan Pemdes
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Periksa Kesehatan 258 JCH
AKP Hariyanto menambahkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
Fauzi dikenal temperamental dan sering terlibat perselisihan dengan korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” tambahnya.