MUARA ENIM, PALPOS.ID – Guna menciptakan kondisi dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2025, Senin 10 Februari 2025.
Kegiatan itu berlangsung di halaman apel Mapolres Muara Enim dan dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra dan dihadiri Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Muara Enim.
Apel ini juga diikuti oleh personel Polres Muara Enim, personel Kodim 0404 Muara Enim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif
BACA JUGA:Pastikan Seluruh Puskesmas Siap Layani Masyarakat
Acara dimulai dengan penyematan pita operasi sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Musi 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Muara Enim membacakan amanat Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menekankan pentingnya fungsi kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Operasi Keselamatan Musi 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Beberapa target utama operasi ini adalah menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban, mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan disiplin pengguna jalan.
BACA JUGA:Besok! Polres Muara Enim Gelar Ops Keselamatan Musi 2025, Ini Targetnya
BACA JUGA:Jalan Muara Enim - Tanjung Enim Rusak Parah, Pengendara Nyaris Celaka
Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman, baik di jalur tol, arteri, maupun kawasan wisata, sebagai persiapan menuju Operasi Ketupat 2025.
"Adapun sasaran operasi ini meliputi berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Oleh sebab itu, Polisi akan menertibkan kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan, kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tanpa izin.