OGANILIR, PALPOS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir masih terus menyelidiki kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Perkembangan terbaru polisi telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus tersebut, salah satunya adalah terduga pelaku wanita (selingkuhan kades) yang adalah istri dari pelapor.
"Pelapor dari Perkara ini adalah suami dari selingkuhan oknum kades tersebut. Kami terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas kasus ini," terang Kasat Lantas Polres Ogan Ilir Muhammad Ilham. Selasa, 11 Februari 2025.
Ilham mengatakan, laporan resmi masuk ke kepolisian pada 24 Januari 2025, dan sejak saat itu penyelidikan terus dilakukan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Operasi Keselamatan Bagikan Stiker dan Edukasi Pengendara
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Seleksi Tilawatil Qur’an Hadits Tingkat Kabupaten Ogan Ilir
Menurut Ilham, dugaan perzinahan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak akhir 2022 atau awal 2023.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
"Untuk hasilnya penyelidikanya nanti akan kami sampaikan setelah penyelidikan rampung," kata Ilham.
Perkara ini saat ini tengah di tangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Kami masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi. Namun, kami optimis akan ada titik terang dalam kasus ini,"ujar Ilham.*