Pelaku Diduga Berasal dari Jambi dan Sumsel
BACA JUGA:Rekrutmen Polri 2025 :Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi Ingatkan Jangan Ada Yang Cawe-Cawe
BACA JUGA:Sambangi Pemkot Palembang, Kemenkum Sumsel Ajak Lurah dan Kades Ikuti Paralegal Justice Award 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas illegal drilling di kawasan PT REKI ini dilakukan oleh beberapa kelompok pelaku yang terdiri dari warga Jambi dan Sumatera Selatan.
Minyak mentah hasil pengeboran ilegal ini biasanya diangkut menggunakan sepeda motor dari dalam kawasan hutan menuju perkampungan melalui jalan yang melintasi PT AAS.
Sesampainya di perkampungan, minyak yang dikemas dalam jeriken kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam mobil tangki atau kendaraan modifikasi sebelum dipasarkan ke jaringan pembeli ilegal
Tim gabungan juga menemukan satu titik sumur ilegal baru yang diduga baru saja mulai dioperasikan.
Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya peralatan baru, seperti pipa besi tiang rig, alat penyedot minyak, tali, hingga mesin diesel yang masih dalam kondisi baru.
Sebelum operasi ini dilakukan, PT REKI telah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas illegal drilling yang merusak ekosistem hutan.
Namun, meskipun telah diberikan peringatan berkali-kali, para pelaku tetap nekat melakukan aktivitas tersebut secara diam-diam.
Menurut karyawan PT REKI yang tidak ingin disebutkan namanya, para pekerja ilegal ini cukup lihai dalam menghindari razia.
Mereka kerap beroperasi di jam-jam tertentu dan selalu memiliki informasi terkait pergerakan aparat keamanan.
“Para pekerja ini sudah tahu akan ada penertiban, jadi mereka menghentikan operasional sejak dua hari lalu,” tambahnya.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Keamanan
Praktik pengeboran minyak ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Aktivitas ilegal ini sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan kebakaran dan pencemaran tanah serta air di kawasan hutan.