Geruduk PN Palembang, Mahasiswa Desak Usut Keterlibatan Hengky Pribadi di Korupsi Bukit Asam

Rabu 12-02-2025,18:37 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

BACA JUGA:Titan Infra Sejahtera dan Anak Perusahaan PT Servo Lintas Raya Taat Regulasi Pertambangan dan PPM

BACA JUGA:Kelangkaan Gas Melon dan Harga Mahal, Warga Lubay Mengadu ke DPRD Sumsel

  Yoga menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK.

"Di mana, terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar,” imbuhnya.

Perkara tersebut diketahui bermula berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya.

BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91. 

Sementara Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati di awal  dan perubahan dalam nilai kontrak.

Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). 

“Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun, diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022," ujarnya.

Aksi gabungan yang digelar itu diikuti oleh sejumlah elemen organisasi mahasiswa dan kepemudaan di antaranya, Forum Mahasiswa Sumsel, Mahasiswa Anti Korupsi Sumsel, KNPI Sumsel, dan Pemuda Muslim Sumsel.

Mereka mengancam bakal kembali menggelar aksi hingga otak atau dalang dari kasus korupsi ini yakni Hengky Pribadi menjadi tersangka.

Aksi damai tersebut sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah mahasiswa melakukan pembakaran ban, dan salah seorang pegawai di PN Palembang memadamkan api mengunakan APAR yang menyebabkan suasana menjadi ricuh.

Namun, berhasil mereda setelah pelaku penyemprotan APAR untuk mematikan api meminta maaf kepada massa pendemo.*

Kategori :