Tim kemudian bergerak cepat untuk menyergap Idrus di lokasi persembunyiannya.
BACA JUGA:12 Kades se Kota Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan, Kajari: Jangan Dijadikan Bumper
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Wako dan Wawako, Pj Wako Prabumulih Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima Kasih
Dalam penyergapan yang dilakukan, M Idrus berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Kami juga berhasil mengamankan satu unit HP Samsung A025S milik korban. Namun, sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 2501 CY masih dalam pencarian,” imbuh Suganda.
Pihak kepolisian kini masih memburu RY, rekan Idrus yang turut serta dalam aksi pembegalan tersebut. Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Lebih lanjut Suganda menegaskan, karena perbuatan itu M Idrus dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Suganda.* (abu)