PALPOS.ID - di Pengadilan Negri Tipikor Palembang, terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan hari ini.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni:
Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS),
Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS),
BACA JUGA:Program Sinergi MVC, SKK Migas dan KKKS Muba bersama Pemkab Muba Gelar Pelatihan Welder
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 8 Provinsi Baru Menjadi Sorotan
Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun 7 orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, yakni:
Annie Darmawan (Manager PT OSA Megah Indonesia),
Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia),
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Terus Bergulir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: 10 Kabupaten dan Kota Baru dengan Potensi Besar
Rachmad Saputra (Ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa UPK Bukit Asam),
Rizki Tiantolu (Sekertaris Tim Pemeriksan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam),
Andri Fajriyana M. Syarif (Anggota Tim Pemeriksan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam),