MUARA ENIM, PALPOS.ID - Persoalan kelangkaan Gas LPG 3 Kg masih terus terjadi.
Untuk mengatisipasi hal tersebut, pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengajukan pendirin pangkalan Gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan masyarakat di desa.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil VI saat melakukan kegiatan reses Masa Sidang II Tahun Anggaran 2025 meliputi Kabupaten Muara Enim, PALI dan Kota Prabumulih, di Desa Muara Harapan dan Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Rabu 12 Februari 2025.
"Tadi sampaikan apakah boleh Bumdes menjadi pangkalan Gas LPG 3 Kg. Regulasi selama ini tidak boleh.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Program Efisiensi Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Tiga Kecamatan Layak di Tambah Puskemas
Tetapi setelah kejadian kelangkaan Gas LPG 3 Kg itu boleh (Bumdes)," ujar H Ahmad Palo SE didampingi M Chadra SH menjawab pertanyaan warga.
Sebab, bolehnya Bumdes menjadi pangkalan Gas LPG 3 Kg karena ada tindak lanjut anggota DPR RI melakukan reses di Bali baru-baru ini Bumdes boleh mengelola menjadi pangkalan Gas LPG 3 Kg.
Tetapi, kata dia, Bumdes itu harus mendaftar dan mengikuti peraturan melalui aplikasi sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau OSS. Setelah terdaftar nanti akan dapat nomor induk usaha Bumdes.
"Begitu mendapat NIB wajib mendaftar juga melalui aplikasi tersebut ke Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Kawal Distribusi LPG 3 Kg
BACA JUGA:Dorong ASN Tempuh Pendidikan Jenjang S2 Hingga S3
Kalau belum mengert bapak-bapak bisa mendatangi ke DPMPTSP (MPP) Kabupaten Muara Enim meminta bantu untuk mendaftar agar Bumdes boleh menjadi pangkalan Gas LPG 3 Kg," jelasnya.
Sementara itu, M Chandra SH menambahkan bahwa untuk membentuk pangkalan Gas LPG 3 Kg harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku seperti jarak yang terdekat pangkalan Gas LPG 3 Kg karena itu sudah diatur berapa jumlah penduduk sehinga tidak tidak terjadi tumpang tindih.* (ozi)