PALPOS.ID - Dua warga asal Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), terlibat jaringan narkoba antar kabupaten kota.
Keduanya Hammi Firdaus (29), dan rekannya Made Aprianto (25), digerebek Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, di rumah kontrakan mereka di Jalan Sejahtera, Gang Pisang Raja, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa11 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan kedua tersangka Hammi Firdaus dan rekannya Apriyanto, berikut Barang Bukti berupa :
- 39 butir tablet warna biru bertuliskan RedBull yang diduga narkotika golongan I jenis ektasi dengan berat brutto 16,01 gram
- Selembar plastik klip transparan
- Selembar potongan plastik warna putih
- Selembar kertas Koperasi "KARYA ABADI" Sekayu Banyuasin
- Helm warna hitam terdapat stiker HONDA
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2025
BACA JUGA:Hati-Hati ! Penipuan dengan Modus Pinjam Hp
Bersama barang bukti tersebut kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, menjelaskan kronologis penggerebekan terhadap kedua tersangka.
Berawal dari informasi tentang aktivitas yang mencurigakan dari kedua tersangka.