Dimana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Muara Enim dan menyatakan bahwa Andy Mulya Bakti beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Keimanan dan Ketaqwaan dalam Kehidupan Sehari-Hari
BACA JUGA:Rusdi Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Muara Enim
Sedangkan Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022 lalu.
Sementara Andy Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah tepatnya di Kabupaten Morowali.
Setelah lebih kurang 2 tahun melarikan diri.
Akhirnya Andi Mulya Bakti ditangkap di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
"Selanjutnya Andy Mulya Bakti akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim," jelasnya.* (ozi)