Dari tangan kedua pengedar tersebut, disita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,30 gram dan 2,5 butir pil extacy.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo Sik M.A.P melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi mengatakan bahwa penangkapan terhadap ke lima pengedar tersebut berkat informasi dari Masyarakat.
“Alhamdulillah, pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan Masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal kami,” ungkap Jonson.
Lebih lanjut Jonson menegaskan, Polres Prabumulih dibawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Endro Aribowo, berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Prabumulih.
“Untuk mensukseskan itu, kami mengajak seluruh Masyarakat untuk berperan aktif dengan cara melaporkan kepada kami jika ada informasi terkait peredaran narkoba. Untuk identitas pelapor kami pastikan akan kami lindungi,” ujarnya. *