Namun, setelah dilakukan pelacakan oleh tim intelijen Kejati Sumsel, ternyata Arie berada di Jakarta tanpa alasan dinas yang sah.
Atas dasar itu, tim penyidik langsung melakukan upaya penangkapan.
"Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, kami akhirnya menemukan keberadaan tersangka Arie Martharedho di Jakarta.
Tim kami segera melakukan penangkapan dan yang bersangkutan saat ini dalam perjalanan ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umaryadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
BACA JUGA:Karena Hal Ini, Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin
Arie Martharedho dan Apriansyah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 11 UU Tipikor.
Wisnu Andrio Fatra dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi proyek infrastruktur ini.