
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan PNS saat Ini
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi Kualitas Kerja
Berikut adalah tunjangan yang saat ini diberikan kepada PNS:
1. Tunjangan Keluarga
PNS mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji lebih tinggi.
Selain itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Syaratnya, anak harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Jabatan
PNS yang menjabat dalam posisi struktural berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan akan dihentikan jika PNS dipindahkan ke jabatan fungsional.
3. Tunjangan Kinerja
Sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan ini bergantung pada evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja masing-masing individu.
4. Uang Makan dan Tunjangan Beras
Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan beras kepada PNS.
Uang makan dihitung secara harian berdasarkan kehadiran kerja, sedangkan tunjangan beras diberikan sesuai jumlah anggota keluarga yang ditanggung.