EY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk tindak kriminal seperti pencurian dengan pemberatan.*