SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Lalan Menangkap Pelaku Spesialis pencurian rumah kosong dan spesialis pencuri tabung gas tiga kilogram didalam warung Desa Karya mukti Kecamatan Lalan Musi Banyuasin. Rabu, (19/02/25).
Kapolsek Lalan Ipti M Syazili, S.H.,M.H mengatakan, pria tersebut bernama M. Jimi (26).
"Pelaku ini warga desa tanjung lago kec tanjung lago kab banyuasin. Saat ini sudah dipolsek kita" Ujar Zili Jumat (21/02/25).
Dijelaskannya, bahwa pelaku telah mencuri tabung gas sebanyak 23 ( dua puluh tiga) tabung kosong gas elpiji 3(tiga) Kg.
BACA JUGA:Usai dilantik jadi Bupati Muba H M Toha dan Wabup Rohman, Ini Harapan Warga Muba
BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha dan Wabup Rohman Entaskan Kemiskinan dalam 100 Hari Pertama
Pelaku mencuri nya dari rumah korban Eli Sumantri pada Selasa (28/02/25) sekira pukul 03.30 Wib hingga akhirnya ditangkap Rabu, (19/02/25).
"Untuk barang bukti sudah kita amankan serta pelaku ini kita tangkap dirumahnya" Kata zili.
Lanjutnya, pelaku ini sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat P2 dikarenakan sudah sering melakukan pencurian ditenpat lain.
Pelaku Jimi Sendiri merupakan warga desa Tanjung lLago kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuas Pelaku Jimi setiap menjual hasil barang curian nya dihargai Rp. 150.000,-/tabung, korban Eli mengalami kerugian sebesar Rp.4.400.000, -.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Sekayu diamankan
BACA JUGA:Bupati Toha Ikuti Retret di Magelang Wabup Rohman Langsung Ngantor ke Pemda
"Atas perbuatannya, pelaku Jimi dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun."pungkasnya.*