PALPOS.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jumat (21/2/2025), melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas, yaitu Dinas Pendidikan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023.
Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan anggaran.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas Gusti Winanda menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam yakni dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Toyota HI Ace Seruduk Dump Truck, Empat Orang Jadi Korban, Begini Kondisinya !
BACA JUGA:Sowan ke Muba: Pemkab Musi Rawas Melangkah Menuju Era Digital dengan Aplikasi e-Office
Gusti juga menjelaskan total anggaran pengadaan perlengkapan siswa dalam kasus ini mencapai Rp11.607.000.000,- yang terbagi dalam empat kategori:
Seragam SD sebanyak 12.906 pcs senilai Rp3.871.800.000,- (APBD)
Seragam SMP sebanyak 9.118 pcs senilai Rp2.735.400.000,- (APBD)
Seragam SD sebanyak 6.666 pcs senilai Rp1.999.800.000,- (DAU APBN)
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri 2025 : Berikut Syarat dan Cara Daftarnya !
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Gelar Apel Operasi Keselamatan Musi 2025 untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas
Seragam SMP sebanyak 10.000 pcs senilai Rp3.000.000.000,- (DAU APBN)
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas menemukan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut," ujarnya.
Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian spesifikasi barang serta dugaan kelebihan pembayaran.