Kejari Muba Geledah Rumah Mantan Pegawai BPN Muba Terkait Pemalsuan Dokumen Surat Tanah

Senin 24-02-2025,14:23 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin kembali melakukan penggeledahan.

Kali ini di rumah mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, berinisial AM diKelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin (24/2) sejak pukul 08.00 WIB

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Dikerahui seluruh ruangan rumah AM digeledah petugas, Beberapa surat dokumen yang dianggap penting juga sudah dibawa oleh  petugas.

BACA JUGA:Bawa Sajam: Sekelompok Remaja Tawuran di Simpang Celikah Kayuagung!

BACA JUGA:Melalui Penasihat Hukum, Warga Sungai Tepuk Bantah Tuduhan Keluarga M Nawi Terkait Perampasan Klotok

Kepala kejaksaan negeri Muba  Roy Riady S.H,. M.H mengatakan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

" Ini dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024," terangnya.

Dijelaskan Roy kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan ini dilakukan pada rumah  berinisial A.M bertempat di Perumahan Pelita Kota Palembang.

Sebagaimana sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Palembang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.*

Kategori :