Fakta Baru Terungkap Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Ternyata sudah Dua Kali Dipenjara

Senin 24-02-2025,15:52 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Fakta baru terungkap terkait pelaku penusukan Kades Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.

Tersangka Lukman alias Luk (34) ternyata merupakan seorang residivis yang telah dua kali dihukum penjara di Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Ogan Ilir. Informasi yang diterima masing-masing selama dua tahun dan satu tahun kurungan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. "Pertama terkait 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) kemudian terkait kepemilikan senjata tajam," kata Ilham. Selasa, 23 Februari 2025.

Ilham mengatakan adapun motif, tersangka Lukman melakukan penusukan itu didasari oleh dendam pribadi yang telah lampau.

BACA JUGA:Pengrajin Besi di Tanjung Batu Jadi Korban Penusukan Kakak Beradik

BACA JUGA:Patroli Hunting Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas, Dinilai Berhasil Tekan Potensi Kriminal

“Pelaku mengaku khilaf karena teringat permasalahan lama dengan korban. Pasca penusukan Isu balas dendam memang sempat mencuat, namun kami dari Polres Ogan Ilir memastikan keamanan dan kondusifitas wilayah, termasuk di desa tersebut,” kata AKP Ilham. 

Menurut Ilham, dalam aksinya, pelaku bertindak spontan dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam di bagian bahu belakang sebelah kiri sebelum akhirnya melarikan diri.

Diberitakan sebelumnya, Lukman alias Luk, telah enyerahkan diri ke Polsek Indralaya pada Sabtu, 22 Februari 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB bersama pihak keluarganya.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menyatakan bahwa setelah menerima tersangka dari pihak keluarga, polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Oleh Warganya

“Atas petunjuk Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, pelaku kemudian diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” ujar AKP Junardi, Minggu, 23 Februari 2025.

Peristiwa tragis ini sendiri terjadi pada Sabtu siang, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban tengah menggelar pesta ulang tahun anaknya. 

Serangan yang tiba-tiba itu membuat korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Ar Royyan Indralaya untuk mendapatkan perawatan awal.

Kategori :