MUARA ENIM,PALPOS.ID - Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, akhirnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023 senilai Rp1,2 miliar.
Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak berinisial RO atau Rasti Oktaviani ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul tersangka Samsirin, mantan Kades Petanang yang saat ini sudah ditahan.
Setelah dilakukan penyidikan dan didapati 2 alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim langsung menetapkan Rasti Oktaviani menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
BACA JUGA:Polisi Sahabat Anak Edukasi Kamselticarlantas
BACA JUGA:Himbau Laksanakan Pesantren Kilat dan Kajian Keislaman
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH dan Kasi Datun Mayorudin Febri SH MH, menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka RO bersama tersangka S (sudah ditetapkan tersangka), yaitu adanya belanja barang yang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
"Yaitu adanya penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606 juta. Kemudian, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538 juta," jelas Anjasra dalam Siaran Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 25 Februari 2025.
Selanjutnya, adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56,5 juta, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta dan kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2,9 juta.
"Perbuatan tersangka Rasti Oktaviani selaku Bendahara Desa Petanang dilakukan sejak tahun 2019-2023 yang mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Intiny Rasti Oktaviani selaku bendahara, mencairkan dana desa, tapi banyak tidak sesuai aturan alias fiktif, walaupun kades yang nikmatinya tapi perbuatannya memperkaya orang lain," ungkap Anjasra.
BACA JUGA:Kontrol Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Demi Keselamatan Berkendara, Satlantas Muara Enim Bagi Helm SNI
Atas perbuatannya, tersangka Rasti Oktaviani dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Kedua, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terang Anjasra.
Anjasra mengatakan, guna mempercepat proses penangan perkara ini, tersangka Rasti Oktaviani akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.