4 Rampok Bersenpi yang Beraksi di Keban Sanga Desa Muba dibekuk, Ini Tampangnya

Selasa 25-02-2025,21:57 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Sanga Desa di back up oleh Polda Sumatera Selatan membekuk empat orang tersangka dari delapan tersangka. Di lokasi yang berbeda Kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi menggasak uang tunai dan barang berharga milik seorang warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa (Sandes) Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH mengatakan kronologisnya tersangka Budi Santoso, DKK (sebanyak 8 orang) mendatangi rumah sekaligus toko milik korban.

Dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor dan menggunakan helm serta masing-masing tersangka membawa senjata api rakitan. 

" Saat tiba dirumah korban, para tersangka langsung turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah anak korban Agung dan istri korban yang saat itu sedang berada di toko." Jelas Joharmen.

BACA JUGA:Dorong Percepatan untuk Atasi Blank Spot di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Peduli, Ini yang dilakukan Camat Sanga Desa dan Warga Terhadap Jalan Rusak Sekayu - Lubuk Linggau

Setelah itu para tersangka langsung membobol laci dan mengambil uang tunai dan rokok. 

Lalu tersangka membawa istri korban ke dalam kamar untuk membuka brangkas untuk mengambil uang tunai serta perhiasan yang ada di dalam kamar yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 841.000.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta rupiah).

Kemudian Joharmen mengungkapkan penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama tersangka Malik.

"Dari hasil interogasi tersangka Malik bahwa tersangka mengetahui identitas para tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya Lanjutnya adapu pelaku yang diamankan yaitu  Budi Santoso (36) warga Matulesai Kecamatan.

BACA JUGA:Kejari Muba Periksa Saksi Dugaan Kasus Perkara Tipikor Jalan Tol Betung- Tempino Jambi.

BACA JUGA:Wabup Rohman Tegaskan Kepala OPD Harus Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi, Edi Purwanto Alias Pur  (40) warga Desa Megang Sakti  Musi Rawas Sumsel,  Komar Alias Latif (50) warga Desa Megang Sakti Kab.

Musi Rawas Sumsel,Sumari (44) warga Desa Megang Sakti Musi Rawas Sumsel,dan Malik Ibrahim Riski (30) warga Lk Ulu Kecamatab Pauh Kabupaten Sarolangu.

" Untuk pelaku Sumari Agus Hanafi (DPO), Lukman (DPO), Paiman (DPO) dan Gede (DPO)." Tambahnya.Dari kedelapan tersangka, sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka Budi  dan Agus sebelumnya meminjam senjata api rakitan milik Malik. 

Kategori :