Miliki Senpi Warga Laris diamankan di Sanga Desa

Miliki Senpi Warga Laris diamankan di Sanga Desa

Tersangka saat di Mapolsek Sanga Desa-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID — Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (50), warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, yang kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.35 WIB, di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal. 

Dari informasi tersebut, IPTU Joharmen langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:BPS Gelar Survei Kebutuhan Data 2025: Ajak Masyarakat Beri Penilaian Pelayanan Publik

BACA JUGA:Maksimalkan Penataan Pegawai ASN Hingga Skill Digitalisasi*

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka benar menyimpan senjata api dan sedang berada di pondoknya di kawasan Suban 9, tersangka juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Kita" ungkap IPTU Joharmen, S.H., M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta dua butir amunisi.

Saat ini, tersangka Rehan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Desa guna proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: