Kabupaten Garut Utara dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai wilayah mandiri.
Sejauh ini, sebanyak 11 kecamatan telah menyatakan siap bergabung dalam pemekaran Kabupaten Garut Utara, yaitu:
Kecamatan Karangtengah
Kecamatan Leles
Kecamatan Leuwigoong
Kecamatan Sukawening
Kecamatan Cibatu
Kecamatan Cibiuk
Kecamatan Kadungora
Kecamatan Selaawi
Kecamatan Malangbong
Kecamatan Kersamanah
Kecamatan Blubur Limbangan
Dibandingkan dengan Garut Selatan, wilayah utara lebih dekat dengan akses ekonomi utama, seperti jalur transportasi yang menghubungkan Garut dengan kota-kota besar lainnya di Jawa Barat.
Dengan pemekaran ini, diharapkan wilayah Garut Utara dapat mengembangkan potensi ekonomi dan industri lebih cepat.
Adapun rencana ibu kota Kabupaten Garut Utara akan berada di Kecamatan Cibiuk.
Kecamatan ini memiliki posisi strategis dan cukup berkembang dalam sektor perdagangan serta industri kecil menengah.
Dengan status sebagai ibu kota kabupaten, diharapkan perkembangan ekonomi di wilayah ini semakin pesat.
Dukungan dan Hambatan Pemekaran
Pemekaran Kabupaten Garut mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, akademisi, hingga pemerintah daerah.
Dengan pemekaran, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Namun, di sisi lain, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, di antaranya:
Moratorium DOB
Hingga kini, pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Artinya, proses pemekaran belum bisa dilakukan hingga kebijakan ini dicabut.
Kesiapan Infrastruktur
Meskipun secara administratif bisa dimekarkan, namun kesiapan infrastruktur seperti gedung pemerintahan, jalan, dan fasilitas publik lainnya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Keuangan Daerah
Kabupaten baru harus memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
Sumber Daya Manusia
Pemerintah daerah baru harus memiliki aparatur yang kompeten untuk mengelola pemerintahan dengan baik.
Pemekaran Kabupaten Garut menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara, merupakan langkah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas, pemekaran dianggap sebagai solusi yang tepat agar daerah dapat berkembang lebih optimal.