PRABUMULIH, PALPOS.ID - M Rivandi (25), seorang warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, kini terancam menjalani puasa dan merayakan Lebaran di dalam tahanan.
Pasalnya, M Rivandi ditangkap oleh Tim Opsnal Macan RKT dari unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah.
Ia ditangkap karena membawa senjata api rakitan ilegal beserta sebutir amunisi di kawasan Jalan Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Krisnanda SH MH, menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH.
BACA JUGA:Gelar Diskusi Bersama SKK Migas dan KKKS, PHR Zona 4 Bahas Illegal Tapping
BACA JUGA:Surat Edaran Bersama, Pelajar Prabumulih Libur Ramadhan dari 27 Februari hingga 6 Maret 2025
Saat melintas di jalan umum simpang Jungai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. “Ketika suasana sepi, anggota kami melihat seorang pria yang tampak gelisah.
Kami mendekatinya dan menanyakan dari mana ia berasal dan hendak ke mana,” ungkap Ipda Krisnanda.
Respon M Rivandi saat ditanya menunjukkan tanda-tanda kepanikan, yang semakin memicu kecurigaan petugas. Setelah beberapa pertanyaan, petugas pun melakukan penggeledahan.
“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap M Rivandi,” lanjut Krisnanda.
BACA JUGA:Pimpin Razia Kampung Narkoba, Kapolres Prabumulih Amankan 3 Orang Terduga Pengguna Narkoba
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Bakti Sosial Menyambut Ramadhan 1446 Hijriah Bersama Mahasiswa dan OKP
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta sebutir amunisi kaliber 38 mm yang disimpan di saku celana M Rivandi.
Setelah penemuan tersebut, M Rivandi langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena perbuatan itu, M Rivandi dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak,” tegas Kapolsek.