Ancaman hukuman bagi M Rivandi sangat serius.
BACA JUGA:Komitmen Berkelanjutan: PHR Zona 4 Dapatkan Dua Penghargaan PROPER Emas dan Empat Hijau
BACA JUGA:Curi Tas Berisi Uang Rp19 Juta, Seorang Pemuda di Prabumulih Dibekuk Team Sunyi Senyap
Menurut Kapolsek, ia berpotensi menghadapi pidana penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun.
“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak dapat dianggap sepele,” pungkasnya.* (abu)