Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap Rahmat di lokasi terpisah.
BACA JUGA:Desa Sekonjing Kembali Digerebek Polisi, Dua Warga Diduga Pemian Narkoba Diamankan
Beberapa saksi, termasuk pemilik kebun sawit, telah diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah diamankan.
Atas perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami telah mengamankan tersangka dan semua barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum,” kata Ilham.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, proses hukum terhadap Rahmat akan segera berlanjut ke tahap persidangan.
Kejari Ogan Ilir akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penyusunan dakwaan terhadap tersangka.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal agar dapat segera ditangani secara hukum.* (sro)