Polsek Indralaya Ungkap Kasus Pencurian Tangki Kapasitas 10 Ton

Sabtu 01-03-2025,19:24 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID - Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian tangki berkapasitas 10 ton dengan nilai kerugian Rp 40 juta yang terjadi di Komplek RSS Bhakti Guna, Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

Pelaku berinisial DLP (20) berhasil diamankan pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Saibi (43), pemilik tangki, pada 29 Januari 2025 setelah menemukan tangkinya hilang dari lokasi penyimpanan. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya pada 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Sempat Bikin Geger, Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Sungai Rambutan Ogan Ilir Dilimpahkan Ke Kejari

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polisi Ungkap Hal Ini Terkait Kasus Perzinahan Kades di Rambang Kuang

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya di bawah pimpinan langsung Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, lamhsung melakukan penyelidikan mendalam.

Upaya ini membuahkan hasil ketika petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. DLP berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. 

Satu unit tangki berwarna hijau kapasitas 10 ton yang menjadi barang bukti juga turut diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Desa Sekonjing Kembali Digerebek Polisi, Dua Warga Diduga Pemian Narkoba Diamankan

BACA JUGA:Grebek Markas Narkoba Di Sekunjing, Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.

kita terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini serta mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," katanya.*(sro)

Kategori :