Tangkap Seorang Kurir Ganja, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 235,9 Gram Ganja Kering

Minggu 02-03-2025,15:21 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kemudian, 3 paket ganja seberat 15,1 gram yang dibungkus dengan kertas koran, 2 paket ganja seberat 97,7 gram yang disimpan dalam botol permen Xylitol berwarna ungu dan 1 tas ungu merek Elegator yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Lubai Ditangkap Tim Macan Polsek RKT

BACA JUGA:Gelar Diskusi Bersama SKK Migas dan KKKS, PHR Zona 4 Bahas Illegal Tapping

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kasatresnarkoba, AKP jonson SH MSi mengatakan saat diperiksa, Tyo Sumitra mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik seorang pria berinisial FAP, seorang warga dari Kabupaten Muara Enim. 

“Menurut TS, FAP telah menitipkan barang haram itu kepadanya sebelum berangkat ke Kota Solo pada tanggal 24 Februari 2025,” ungkap Jonson.

Lebih lanjut AKP Jonson menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan FAP dan menindaklanjuti kasus ini. Penangkapan Tyo merupakan langkah awal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut Jonson menegaskan, karena perbuatan itu Tyo Sumitra dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegasnya.* (abu)

Kategori :