Dukungan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemekaran dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon
Selain usulan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, terdapat juga wacana pembentukan Provinsi Cirebon sebagai pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Balubur Limbangan, Nama Pemberian Sunan Gunung Jati
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Garut Utara untuk Pengembangan Potensi Ekonomi
Lima kabupaten dan kota yang siap bergabung dengan Provinsi Cirebon antara lain:
Kota Cirebon
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Indramayu
Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Dua Calon Kabupaten Baru Berencana Pisah dari Kabupaten Garut
Meskipun terdapat dukungan dari berbagai pihak, proses pemekaran wilayah saat ini terkendala oleh moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Moratorium ini diberlakukan untuk mengevaluasi efektivitas pemekaran wilayah yang telah dilakukan sebelumnya dan memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan otonomi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, wilayah Cirebon Timur dinilai cukup layak untuk dimekarkan dari segi kelayakan dan peluang.
Namun, diperlukan kajian akademik lebih lanjut dan penyelarasan dari pihak terkait untuk tujuan membangun Cirebon Timur sebagai daerah otonom baru.
Dampak Pemekaran terhadap Pembangunan Daerah
Pemekaran wilayah diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap pembangunan daerah, antara lain:
Peningkatan Pelayanan Publik:
Dengan wilayah yang lebih kecil, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerataan Pembangunan:
Pemekaran dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang lebih merata di wilayah baru.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat:
Masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal.