OGANILIR, PALPOS.ID – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap seorang pria bernama Tarjuna alias Jang Juna (56) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Insiden bermula saat pelaku dan korban, Nazori alias Anang Semangka (40), sedang berada di kebun duku milik pelaku. Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan," katanya. Selasa, 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Dilingkungan Pemkab Ogan Ilir Diwarnai Dengan Plapon Bocor
BACA JUGA:Sejumlah Masjid di Pemulutan Ogan Ilir Ini Diamankan Polisi saat Gelar Sholat Taraweh
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku yang tersulut emosi langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang. Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tanjung Raja untuk mendapatkan keadilan.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada Selasa dini hari.
BACA JUGA:Polisi Kembali Bubarkan Aksi Balap Liar di Kawasan Peramata Baru Ogan Ilir
BACA JUGA:Cegah Balap Liar di Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Tiga Sepeda Motor
"Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,"jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa korban dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.