Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi: Ini Modusnya

Rabu 05-03-2025,09:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi: Ini Modusnya.

Dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), menggemparkan publik. 

Barang bukti uang tunai yang berhasil disita dari satu tersangka saja mencapai Rp61,3 miliar. 

Jumlah tersebut belum termasuk potensi kerugian negara yang saat ini masih dalam tahap perhitungan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Pasca Bebas, Ridwan Mukti Cerita Fakta Ini di Balik Proses Hukumnya

BACA JUGA:Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3), Kejati Sumsel memamerkan uang sitaan sebesar Rp61.350.717.500 yang disusun di atas meja sepanjang 4 meter. 

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas dua periode, Ridwan Mukti (RM), serta beberapa pejabat penting lainnya.

Siapa Saja yang Terlibat?

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

H. Ridwan Mukti (RM) - Bupati Mura periode 2005-2015 dan mantan Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Pembentukan Sumsel Barat Didukung Mantan Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Musi Rawas Pilih Gabung Provinsi Musi Raya atau Sumselbar?

Efendi Suryono (ES) - Direktur PT DAM tahun 2010.

Saiful Ibna (SI) - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008-2013.

Dr. H. Amrullah (Am) - Sekretaris BPMPTP Mura tahun 2008-2011, kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Muratara.

Bahtiyar (Ba) - Mantan Kades Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura tahun 2010-2016, kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mura periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.

Dari kelima tersangka, Bahtiyar tidak menghadiri pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah dipanggil tiga kali secara patut. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Dukungan DPRD Muratara untuk Pembentukan Provinsi Sumselbar

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Perjuangan dan Potensi Besar Provinsi Sumselbar

Sementara empat tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang.

Modus Operandi: Penerbitan Izin dan Penguasaan Lahan Ilegal

Kategori :