6 Tuntutan Honorer Kepada MenpanRB: Kecewa Keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI

Kamis 06-03-2025,16:00 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - 6 Tuntutan Honorer Kepada MenpanRB: Kecewa Keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Keputusan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hingga Maret 2026 telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan tenaga honorer. 

Penundaan ini berdampak signifikan, terutama bagi mereka yang telah memasuki proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahap pertama, karena mereka harus menunggu setahun lagi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Forum Non-ASN Republik Indonesia, Taufik Hidayat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif. 

BACA JUGA:Lengkapi Syarat Pemberkasan, Honorer Lulus PPPK Serbu RSUD Prabumulih

BACA JUGA:Sinkronisasi Data Kependudukan, Honorer Lulus PPPK Datangi Disdukcapil

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. 

Taufik menilai keputusan ini tidak sesuai dengan harapan tenaga honorer yang menginginkan percepatan pengangkatan.

Menurut Taufik, banyak anggota Komisi II DPR RI kurang memahami kondisi lapangan, di mana banyak tenaga honorer berada pada usia kritis.

Ia menekankan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam pengambilan keputusan, bukan malah membuat tenaga honorer semakin menderita. 

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Pemkot Prabumulih Umumkan 26 Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK

BACA JUGA:Hindari Penipuan PPPK, Elman Ingatkan Honorer Tidak Percaya Iming-Iming Oknum Bisa Membantu Optimalisasi

Taufik juga menyarankan agar legislator turun ke lapangan untuk melihat fakta bahwa banyak tenaga honorer telah diberhentikan karena kebijakan pemerintah yang belum jelas.

Penundaan pengangkatan PPPK hingga Maret 2026 menimbulkan risiko bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi. 

Mereka yang berada pada usia mendekati batas pensiun akan dirugikan karena masa pengabdiannya sebagai ASN akan terpangkas akibat kebijakan ini. 

Kategori :