Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Ton Betung- Tempino

Kamis 06-03-2025,19:55 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025, dikarenakan pada tahap Penyelidikan.

BACA JUGA:Rencana Kerja 2026: Forum Perangkat Daerah Dinkominfo Muba

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Muba Tancap Gas, Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pemerintahan Bersih dan Muba Maju

"Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di :

Desa Peninggalan seluas 135.5 ha

Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha

Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," papar Roy.

Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.

Untuk tersangka HA dijelaskan  RoY dimana Tersangka sedang sakit, pihaknya akan memanggil lagi dalam waktu dekat.

" Untuk kasus ini tidak ada menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.*

Kategori :