Curi Parabola Tetangga, Andre Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih

Sabtu 08-03-2025,15:55 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Atas tindakan pencurian yang dilakukannya, Andre Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Tiyan Talingga.* (abu)

Kategori :