Atas tindakan pencurian yang dilakukannya, Andre Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Tiyan Talingga.* (abu)
Atas tindakan pencurian yang dilakukannya, Andre Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Tiyan Talingga.* (abu)