BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran Polres OKU berhasil mengungkap 44 kasus selama Operasi Pekat Musi 2025 yang berlangsung selama 16 hari terhitung sejak 19 Februari hingga 6 Maret 2025.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, Rabu 12 Maret 2025 menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kodim 0403 OKU, Subdenpom OKU, Satpol PP OKU, BNN OKU Timur, Dinas Kesehatan, serta beberapa instansi lainnya.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, memberantas peredaran narkoba, mengurangi aksi premanisme, serta mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sementara dari total 44 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya meliputi 6 kasus narkoba, 10 kasus premanisme, 5 kasus street crime, 19 kasus peredaran minuman keras (miras), serta 4 kasus yang berkaitan dengan kampung narkoba dan hiburan malam.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Razia Hunian Warga Binaan Untuk Jaga Ketertiban Selama Ramadhan
BACA JUGA:Pembatalan 4 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sudah Sesuai Prosedur
Dari pengungkapan ini kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan 35 tersangka yang terdiri dari 33 laki-laki dan 2 perempuan.
Para tersangka berasal dari berbagai kasus, dengan rincian 6 orang dari Sat Reskrim, 9 orang dari Sat Narkoba, serta 17 orang dari kasus premanisme yang dikenakan wajib lapor.
Sat Reskrim Polres OKU juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap 5 kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Rinciannya, 2 kasus Curas diungkap oleh Polsek Semidang Aji, 1 kasus Curas diungkap oleh Polsek Peninjauan, serta 2 kasus Curat yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres OKU.
BACA JUGA:Bulog Serap 2.000 Ton Gabah Beras Petani di OKU Timur
BACA JUGA:Amankan 5 Pelaku Balap Liar di Malam Ramadhan
"Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti keberhasilan aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres.
Sementara itu, Sat Narkoba Polres OKU berhasil menangkap 9 tersangka dalam 6 kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 191,97 gram ganja, 5,45 gram sabu, serta 11 butir ekstasi (inex).
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah OKU, yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama kepolisian.