Pemegang NIK KTP Ini Gagal Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Ini Penyebabnya!

Sabtu 15-03-2025,15:48 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

KPM yang memiliki usaha dengan omzet per bulan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

BACA JUGA:Tahap Pertama: Kantor Pos Kayuagung Salurkan 3 Jenis Bansos untuk Masyarakat

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Berikan Bansos Bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas

Bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD

Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD maupun perusahaan besar, maka bansos tidak akan diberikan.

Memiliki Rumah Mewah

KPM yang memiliki rumah mewah, baik sebagai rumah pribadi maupun warisan, otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Memiliki Aset Berharga

Kepemilikan aset berharga seperti tanah luas, perkebunan, atau investasi besar akan membuat seseorang gagal masuk dalam daftar penerima bantuan.

Konsumsi Listrik di Atas 900VA

Jika rumah tangga menggunakan daya listrik lebih dari 900VA, mereka dianggap mampu dan tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT 2025 dengan NIK KTP melalui Link Cek Bansos

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025: Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan Sosial

Terindikasi Ganda dalam Data Penerima

Jika nama seseorang muncul dalam beberapa basis data penerima bansos secara bersamaan, maka sistem akan menghapus salah satu atau lebih dari data tersebut untuk menghindari penerimaan ganda.

Pergantian sistem ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar KPM yang tereliminasi dari daftar penerima bantuan merasa kecewa dan mempertanyakan keabsahan data yang digunakan pemerintah. 

Namun, di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin yang berhak.

Pakar kebijakan sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Suharti, menilai bahwa perubahan sistem ini merupakan langkah maju dalam tata kelola bansos di Indonesia. 

BACA JUGA:7 Bansos Cair 2025: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH, BPNT, PIP, hingga Beras 10 Kg

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Penyerahan Bansos untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

"Sistem DTSEN memungkinkan pemerintah memiliki data yang lebih akurat dan mencegah kebocoran anggaran. Namun, perlu ada mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak terdata dengan benar," ujarnya.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Kategori :