MUARA ENIM ,PALPOS.ID - Setelah melakukan pemeriksaaan saksi-saksi dan dinilai tidak kooperatif, akhirnya Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim, Selasa 18 Maret 2025.
Penggeledahan markas PMI di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim tepatnya di belakang Gedung Paviliun RSUD Rabaian Muara Enim itu, diduga kuat kasus korupsi
Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) periode 2022-2024.
BACA JUGA:Warga Darmo Minta Ganti Rugi Manusiawi
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Muara Enim 2024 Tertinggi di Sumsel
Penggeledahan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di pimpin langsung oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH bersama Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidus Willy Pramudia Ronaldo SH MH serta tim anggota penyidik.
Pantauan dilapangan tampak ruang sekretariat PMI Muara Enim dilakukan pemeriksaan pengumpulan bukti-bukti yang di pimpin langsung Kasi Intel Anjasra Karya SH MH.
Tak hanya itu, rumah mantan bendahara inisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) inisial W di Kelurahan Air Lintang.
BACA JUGA:Aktifkan Kembali Islamic Center sebagai Pusat Keagamaan
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gandeng UPI dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029
"Saat ini, tim penyidik sudah melakukan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Dan hari ini tim melakukan penggeledahan kantor PMI Muara Enim untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kajari Muara Enim disela-sela penggeledahan.
Lanjut Rudi, dimana dalam tahapan pemeriksaan beberapa saksi ada yang tidak koperatif sehingga dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti-bukti tujuannya.
"Penggeledahan kantor PMI Kabupaten Muara Enim dalam tahap penyidikan mencari alat bukti minimal dua alat bukti. Semoga dari penggeledahan ini kita mendapat petujuk, surat-surat dan lainnya," jelas Kajari.
Dijelaskanya, pihaknya melakukan penyedikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim periode 2022-2024.
"Untuk potensi kerugian negara sudah ada. Setelah lengkap nanti disampaikan, sementara ini alat bukti sudah ada yang disita. Ada pengelolaan dana yang fiktif, tidak sesuai peruntukannya, mark up, pemalsuan pertanggungjawaban," terangnya.*