Kasus Kabut Asap di Sumatera Selatan: Belasan Saksi Berikan Keterangan di Persidangan

Jumat 21-03-2025,16:09 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Kabut Asap Karhutla, Dewan Minta Disdik Liburkan Sekolah

BACA JUGA:Kota Muara Enim Dikepung Kabut Asap

Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil dan imateril yang dialami akibat bencana tersebut. 

Kerugian materil meliputi hilangnya pendapatan, biaya pengobatan, dan kerugian ekonomi lainnya, sementara kerugian imateril berkaitan dengan gangguan kesehatan, stres, dan hilangnya kualitas hidup. 

Para penggugat berharap melalui gugatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut dapat bertanggung jawab dan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.​

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sebanyak tiga belas saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA:Kabut Asap, 4 Kecamatan di Palembang Ini Rawan Kebakaran Lahan..

BACA JUGA:Mitra Pengemudi Grab Bagikan Ribuan Masker di Tebalnya Kabut Asap Menyelimuti Palembang

Dua belas di antaranya adalah warga yang mengalami langsung dampak kabut asap, sementara satu saksi lainnya adalah perwakilan dari Greenpeace Indonesia. 

Para saksi memberikan kesaksian mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan, ekonomi, dan aktivitas sehari-hari mereka. 

Mereka juga mengungkapkan harapan agar kejadian serupa tidak terulang dan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.​

Greenpeace Indonesia turut serta sebagai penggugat intervensi dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Gerak Cepat Antisipasi Dampak Kabut Asap, Ini yang dilakukan Pemkab Muba untuk Masyarakat

BACA JUGA:Kabut Asap Kian Pekat, PT Waskita Sriwijaya Tol Lakukan Tindakan Ini

Mereka menekankan pentingnya pemulihan lahan gambut yang rusak dan pencegahan kebakaran di masa mendatang. 

Organisasi ini juga menyoroti bahwa alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan komersial tidak hanya merusak keanekaragaman hayati tetapi juga berkontribusi terhadap krisis iklim global. 

Kategori :