Kapolsek Tanjung Batu AKP Syafarudin Akso menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Longsor di Jalan Penghubung Desa Tanjung Bulan - Tambang Rambang, Polisi Lakukan Hal Ini
Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing guna mencegah tindak kriminalitas.
"Tersangka G dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan satu unit handphone yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*