Sidak ASN! Sekda Palembang Temukan Pegawai Absen, Sanksi Menanti

Kamis 27-03-2025,15:35 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Serahkan LKPD 2023, Pemkot Palembang Optimistis Raih Opini WTP

BACA JUGA:TP PKK Palembang Peduli Kader Posyandu, Beri Bantuan Kursi Roda untuk Cek Wati

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

1.Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

2.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik.  (*)

Kategori :