Selain itu, kesiapan anggaran, jumlah penduduk minimal, serta kesiapan infrastruktur juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum pemekaran dapat direalisasikan.
Tahapan dan Proses Pemekaran
Proses pemekaran daerah otonomi baru harus melalui berbagai tahapan, di antaranya:
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur: Harapan Baru bagi Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 5 Provinsi Bari Ditengah Moratorium DOB
Pengajuan Usulan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Usulan pemekaran harus diajukan oleh pemerintah daerah dengan dukungan masyarakat setempat melalui kajian akademis dan kajian teknis.
Evaluasi oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi
Usulan kemudian dievaluasi oleh DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonomi baru.
Persetujuan oleh Pemerintah Pusat
Jika lolos evaluasi di tingkat daerah dan provinsi, maka usulan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Pembahasan di DPR RI
Jika pemerintah pusat menyetujui, maka pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Wajo Utara akan dilakukan di DPR RI.
Pengesahan dan Peresmian
Setelah RUU disahkan dan diundangkan, Kabupaten Wajo Utara akan resmi menjadi daerah otonomi baru dan mendapatkan alokasi anggaran sendiri.
Meskipun proses pemekaran masih menghadapi berbagai tantangan, masyarakat Wajo Utara tetap optimis bahwa daerah mereka suatu hari nanti akan mendapatkan status sebagai kabupaten mandiri.