Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Calon Kabupaten Wajo Utara Terus Diperjuangkan

Sabtu 29-03-2025,11:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Selain itu, kesiapan anggaran, jumlah penduduk minimal, serta kesiapan infrastruktur juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum pemekaran dapat direalisasikan.

Tahapan dan Proses Pemekaran

Proses pemekaran daerah otonomi baru harus melalui berbagai tahapan, di antaranya:

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur: Harapan Baru bagi Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 5 Provinsi Bari Ditengah Moratorium DOB

Pengajuan Usulan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Usulan pemekaran harus diajukan oleh pemerintah daerah dengan dukungan masyarakat setempat melalui kajian akademis dan kajian teknis.

Evaluasi oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi

Usulan kemudian dievaluasi oleh DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonomi baru.

Persetujuan oleh Pemerintah Pusat

Jika lolos evaluasi di tingkat daerah dan provinsi, maka usulan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Pembahasan di DPR RI

Jika pemerintah pusat menyetujui, maka pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Wajo Utara akan dilakukan di DPR RI.

Pengesahan dan Peresmian

Setelah RUU disahkan dan diundangkan, Kabupaten Wajo Utara akan resmi menjadi daerah otonomi baru dan mendapatkan alokasi anggaran sendiri.

Meskipun proses pemekaran masih menghadapi berbagai tantangan, masyarakat Wajo Utara tetap optimis bahwa daerah mereka suatu hari nanti akan mendapatkan status sebagai kabupaten mandiri. 

Kategori :