Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat

Senin 07-04-2025,16:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, memberikan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk segera kembali bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi usai libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Tak ada toleransi untuk menambah waktu libur, ASN diminta kembali bekerja pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, yaitu Selasa, 8 April 2025.

"Libur lebaran sudah cukup panjang. Tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Ini waktunya kita gaspol layani masyarakat. Masyarakat butuh kita, pelayanan publik harus maksimal," tegas Muchendi saat diwawancarai usai apel pagi, Senin (07/04/2025).

BACA JUGA:Melalui Pasar Murah, Kejari dan Pemkab OKI Ciptakan Lebaran Bahagia untuk Masyarakat

BACA JUGA:Pasar Murah : Pemkab OKI Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan

Tegas Awasi Kehadiran ASN

Muchendi juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau kehadiran pegawai di masing-masing instansi. 

Pemeriksaan absen kehadiran dilakukan secara langsung untuk memastikan tidak ada ASN yang menambah libur tanpa alasan jelas.

"Saya minta seluruh Kepala OPD bertanggung jawab dalam mengawasi kehadiran ASN di lingkungan kerjanya. Harus ada pengawasan ketat dan pelaporan langsung jika ada pelanggaran," katanya.

Instruksi ini diberikan bukan tanpa alasan. Sebagai pelayan masyarakat, ASN dituntut untuk memberi contoh disiplin dan profesionalisme, terlebih setelah libur bersama yang cukup panjang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

BACA JUGA:Muchendi Cek Aset Bergerak yang Dimiliki Pemkab OKI

BACA JUGA:Didampingi Kejaksaan dan Inspektorat, BPKAD Lakukan Cek Fisik Ratusan Kendaraan Milik Pemkab OKI

Merujuk SKB Tiga Menteri

Sesuai SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masa libur Lebaran berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. 

Kategori :