Selanjutnya, Riansyah langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih Feri Alwi Dukung Rencana Penertiban Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Arus Tol Prabumulih-Indralaya Capai 177.243 Kendaraan
Tiyan menegaskan bahwa tindakan pencurian ini tidak bisa dibiarkan. Riansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.,” tegasnya.* (abu)