Curi 9 Karung Alumunium dan Belasan Aki Bekas, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab

Rabu 09-04-2025,11:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Selanjutnya, Riansyah langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih Feri Alwi Dukung Rencana Penertiban Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Arus Tol Prabumulih-Indralaya Capai 177.243 Kendaraan

Tiyan menegaskan bahwa tindakan pencurian ini tidak bisa dibiarkan. Riansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.,” tegasnya.* (abu)

Kategori :